Melihat wanita

Apa pandangan syeikh tentang pendapat yang memperbolehkan laki-laki melihat wanita di TV atau Majalah dengan mengambil dalil bahwa Aisyah melihat laki-laki Habasyah saat mereka bermain ?

Departemen Awqaf Sharjah menjawab :

Jawabannya adalah :

Melihat wanita yang tidak berjilbab haram, begitu juga wanita melihat laki-laki yang tidak menutupi auratnya hukumnya haram.
Melihat wanita yang berpakaian sesuai dengan syariat Islam dengan tidak menampakkan perhiasannya hukumnya boleh, seperti melihatnya dijalan-jalan, dikampus, pasas, masjid saat menunaikan ibadah haji atau ditransportasi umum, begitu juga wanita melihat laki-laki yang berpakaian sopan di jalan, dikantor, sebagaimana Aisyah melihat para lelaki Habasyah saat mereka bermain (HR Bukhari Muslim).
Bila melihatnya dengan syahwat yang dapat mengundang fitnah maka hukumnya haram.
Hukum-hukum diatas mencakup melihat wanita langsung atau di TV atau melihat photonya di Majalah dan begitu juga sebaliknya.
Penjelasan diatas menafikan pandangan yang memperbolehkan melihat wanita secara mutlak baik itu berjilbab atau tidak, dengan memperlihatkan perhiasannya di TV atau Majalah.

Wallahu A’lam

Diterjemahkan oleh : Abdul Latief Sukyan

Al Khaleej edisi 10924

Kamis 29 Rabiul Tsani 1430 H / 16 April 2009 M